KELOMPOK 7
NAMA KELOMPOK :
ANDINI YULIASARI (11214091)
BELLA OKTAVIANES RUSLIA (12214114)
KEMAS ABYANZA (1C214731)
NURMALIA SUJANA (18214234)
WINNY EMIL OCKTAVIANI (1C214287)
Didalam pembukaan UUD 1945 tercatat jelas harapan
bangsa indonesia memberitahukan alasan mengapa negara indonesia lahir,
kemerdekaan tumbuh dari kata kepedihan yang diderita rakyat karena penjajahan
oleh karena itu indonesia lahir atas dasar kesadaran dan kecerahan
bahwa penjajahan tidak sesuai oleh perikemanusiaan dan perikeadilan dan harus
segera dihapuskan. Tidak heran negara indonesia merdeka lalu diikuti oleh
negara-negara asia lainnya. Kemerdekaan
indonesia membawa semangat.
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang berbunyi :
1. Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua
Yang
berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat
adil dan makmur”.Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas
perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang
akan menentukan keadaan yang akan datang.Nilai-nilai yang tercermin dalam
kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga
Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Alinea Keempat
Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa:Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialKeharusan adanya Undang-Undang DasarAdanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyatAdanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keinginan tersebut
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 alinea pertama bahwa kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan. Mulai dari situ bangsa indonesia berpikir bagaimana caranya
untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan, bukan hanya untuk diri bangsa
indonesia tetapi citacita tersebut juga ingin diwujudkan bangsa indonesia untuk
seluruh bangsa di dunia.
Lalu bangsa indonesia
melakukan pergerakan perjuangan sampai pada pintu gerbang kemerdekaan
indonesia. Sesampainya tercapai kemerdekaan indonesia berkat para pahlawan
bangsa dan rasa patriot yang ada itu belum cukup bagi bangsa indonesia. Kita
masih harus memperjuangkan cita- cita dan tujuan bangsa dan tetap
mempertahankan kemerdekaan ini dengan cara membentuk suatu pemerintahan yang
berdaulat yang melindungi segenap bangsa indonesia,memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia yang didalamnya terdapat ideologi bangsa indonesia yaitu
sila-sila dalam pancasila.
Didalam UUD 1945
telah ditegaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak bagi setiap bangsa.
Kemerdekaan sejatinya menjadi pegangan indonesia. Lalu ditegaskan dalam uud
1945 kemerdekaan hanya pintu gerbang bagi bagsa indonesia yang sesuatu harus
masih diperjuangkan diharapkan indonesia adalah kemerdekaan bersatu berdaulat
adil dan makmur. Setelah merdeka kita harus bersatu terhadap suatu perbedaan
yang kita miliki. Jika kita bersatu maka akan bisa mencapai tujuan kita dan
merdeka. Lalu dengan modal bersatu itu harus berdaulat tersebut mewujudkan
kemandirian harus berdiri diatas kaki sendiri. Kita harus berdaulat dalam
penyedian pangan dan sumber daya alam, energi, pekerjaan. Kita tidak boleh
bergantung pada produk impor dan harus bisa mengolah hasil sumber daya dengan
sepenuh penuhnya untuk kepentingan rakyat.
Masyarakat butuh
keadilan tanpa adanya keadilan sirna kepercayaan persatuan akan runtuh
kemandirian ikut hancur keadilan perikat dari persatuan dan kemandirian. Rakyat
harus merasakan keadilan baik hukum maupun ekonomia, oleh karna itu harus
diwujudkan keadilan, kemandirian dan keadilan sosial dalam mewujud kemakmuran
yang sesungguhanya yakni kesejahteraan seluruh bangsa indonesia. Kesajahteraan
yang adil adalah milik semua orang bukan hanya milik sekelompok orang.
Tujuan kita kemandirian, keadilan dan kesejahteraan itu yang harus kita
perjuangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar