Jumat, 01 Mei 2015

Deskripsi Janji Untuk Bangsa



KELOMPOK 7

NAMA KELOMPOK :
ANDINI YULIASARI (11214091)
BELLA OKTAVIANES RUSLIA (12214114)
KEMAS ABYANZA (1C214731)
NURMALIA SUJANA (18214234)
WINNY EMIL OCKTAVIANI (1C214287)


 Didalam pembukaan UUD 1945 tercatat jelas harapan bangsa indonesia memberitahukan alasan mengapa negara indonesia lahir, kemerdekaan tumbuh dari kata kepedihan yang diderita rakyat karena penjajahan oleh karena itu indonesia lahir atas dasar kesadaran dan kecerahan bahwa penjajahan tidak sesuai oleh perikemanusiaan dan perikeadilan dan harus segera dihapuskan. Tidak heran negara indonesia merdeka lalu diikuti oleh negara-negara asia lainnya. Kemerdekaan indonesia membawa semangat.

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang berbunyi :

 1. Alinea Pertama
                                        
             Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

2. Alinea Kedua

Yang berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang.Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.

3. Alinea Ketiga

            Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

4. Alinea Keempat

            Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa:Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialKeharusan adanya Undang-Undang DasarAdanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyatAdanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keinginan tersebut tercantum dalam undang-undang dasar 1945 alinea pertama bahwa  kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Mulai dari situ bangsa indonesia berpikir bagaimana caranya untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan, bukan hanya untuk diri bangsa indonesia tetapi citacita tersebut juga ingin diwujudkan bangsa indonesia untuk seluruh bangsa di dunia.

Lalu bangsa indonesia melakukan pergerakan perjuangan sampai pada pintu gerbang kemerdekaan indonesia. Sesampainya tercapai kemerdekaan indonesia berkat para pahlawan bangsa dan rasa patriot yang ada itu belum cukup bagi bangsa indonesia. Kita masih harus memperjuangkan cita- cita dan tujuan bangsa dan tetap mempertahankan kemerdekaan ini dengan cara membentuk suatu pemerintahan yang berdaulat yang melindungi segenap bangsa indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang didalamnya terdapat ideologi bangsa indonesia yaitu sila-sila dalam pancasila.

Didalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak bagi setiap bangsa. Kemerdekaan sejatinya menjadi pegangan indonesia. Lalu ditegaskan dalam uud 1945 kemerdekaan hanya pintu gerbang bagi bagsa indonesia yang sesuatu harus masih diperjuangkan diharapkan indonesia adalah kemerdekaan bersatu berdaulat adil dan makmur. Setelah merdeka kita harus bersatu terhadap suatu perbedaan yang kita miliki. Jika kita bersatu maka akan bisa mencapai tujuan kita dan merdeka. Lalu dengan modal bersatu itu harus berdaulat tersebut mewujudkan kemandirian harus berdiri diatas kaki sendiri. Kita harus berdaulat dalam penyedian pangan dan sumber daya alam, energi, pekerjaan. Kita tidak boleh bergantung pada produk impor dan harus bisa mengolah hasil sumber daya dengan sepenuh penuhnya untuk kepentingan rakyat.
  
Masyarakat butuh keadilan tanpa adanya keadilan sirna kepercayaan persatuan akan runtuh kemandirian ikut hancur keadilan perikat dari persatuan dan kemandirian. Rakyat harus merasakan keadilan baik hukum maupun ekonomia, oleh karna itu harus diwujudkan keadilan, kemandirian dan keadilan sosial dalam mewujud kemakmuran yang sesungguhanya yakni kesejahteraan seluruh bangsa indonesia. Kesajahteraan yang adil adalah milik semua orang bukan hanya milik sekelompok orang. Tujuan kita kemandirian, keadilan dan kesejahteraan itu yang harus kita perjuangkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar